Minggu, 02 Oktober 2016

Etika Propesi ( Kode Etik Advokat & Standar Teknik dan Standar Management)



1. PENGERTIAN ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : – Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Pengertian Etika
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu:
• •
Susila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak. Sumber …
TUJUAN MEMPELAJARI ETIKA
Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilaian baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu tertentu.
PENGERTIAN BAIK
Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia (Sesuatu dikatakan baik bila ia dihargai secara positif)
PENGERTIAN BURUK
Segala yang tercela. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku
CARA PENILAIAN BAIK DAN BURUK
Menurut Ajaran Agama, Adat Kebiasaan, Kebahagiaan, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Paham Eudaemonisme, Aliran Pragmatisme, Aliran Positivisme, Aliran Naturalisme, Aliran Vitalisme, Aliran Idealisme, Aliran Eksistensialisme, Aliran Marxisme, Aliran Komunism.

2.PENGERTIAN PROFESI
Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”.  Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.

PROFESIONALISME
Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
CIRI KHAS PROFESI
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
  1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
  2. Suatu teknik intelektual
  3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
  4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
  5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
  6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
  7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
  8. Pengakuan sebagai profesi
  9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
  10. Hubungan yang erat dengan profesi lain
TUJUAN ETIKA PROFESI
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.   

3. KODE ETIK PENGACARA (ADVOKAT) INDONESIA
Tiap profesi termasuk Advokat menggunakan sistem etika, terutama untuk menyediakan struktur yang mampu menciptakan disiplin tata kerja, dan menyediakan garis batas tata nilai yang bisa dijadikan acuan para profesional untuk menyelesaikan dilemma etika yang dihadapi saat menjalankan fungsi pengemban profesinya sehari-hari. Sistem etika tersebut bisa juga menjadi parameter bagi berbagai problematika profesi pada umumnya, seperti menjaga kerahasiaan dalam hubungan klien profesional, konflik kepentingan yang ada, dan isu-isu yang berkaitan dengan tanggung jawab sosial profesi.
Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada di bawah perlindungan hukum, Undang-undang dan kode etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan, dan keterbukaan.
Di dalam Bab II Pasal 2 Kode Etik Advokat Indonesia Tentang Kepribadian Advokat, disebutkan:
“Advokat Indonesia adalah warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya”.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, kode etik Advokat serta sumpah jabatannya adalah “kepribadian yang harus dimiliki oleh setiap Advokat”.
Kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika. Ethika merupakan filsafat moral untuk mendapatkan petunjuk tentang perilaku yang baik, berupa nilai-nilai luhur dan aturan-aturan pergaulan yang baik dalam hidup bermasyarakat dan kehidupan pribadi seseorang. Ethika moral ini menumbuhkan kaedah-kaedah atau norma-norma ethika yang mencakup theori nilai tentang hakekat apa yang baik dan apa yang buruk, dan theori tentang perilaku (“conduct”) tentang perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk.
Moral ini berkaitan erat dengan pandangan hidup, agama atau kepercayaan maupun adat-kebiasaan masyarakat yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai Pancasila sebagai dasar ideologi Negara dan pandangan hidup dan jati diri bangsa Indonesia, sehingga nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan ethika moral bangsa Indonesia, termasuk sila Pertama dari Pancasila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menunjukkan bahwa, seluruh bangsa Indonesia adalah bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, termasuk di dalamnya adalah seorang Advokat.
Dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dapat disimpulkan bahwa seorang advokat, dalam menjalankan profesinya, harus selalu berpedoman kepada:
a.  Kejujuran profesional (professional honesty) sebagaimana terungkap dalam Pasal 3 huruf a. Kode Etik Advokat Indonesia dalam kata-kata “Oleh karena tidak sesuai dengan keahilannya”, dan
b.  Suara hati nurani (dictate of conscience).
Keharusan bagi setiap advokat untuk selalu berpihak kepada yang benar dan adil dengan berpedoman kepada suara hati nuraninya berarti bahwa bagi advokat Indonesia tidak ada pilihan kecuali menolak setiap perilaku yang berdasarkan “he who pays the piper calls the tune” karena pada hakikatnya perilaku tersebut adalah pelacuran profesi advokat.
Keperluan bagi advokat untuk selalu bebas mengikuti suara hati nuraninya adalah karena di dalam lubuk hati nuraninya, manusia menemukan suatu satu hukum yang harus ia taati. Suara hati nurani senantiasa mengajak manusia untuk melakukan yang baik dan mengelakkan yang jahat. Hati nurani adalah inti yang paling rahasia dan sakral dari manusia. Di sana ia berada sendirian dengan Allah, suara siapa bergema dalam lubuk hatinya. Makin berperan hati nurani yang benar, maka makin banyak advokat akan meninggalkan sikap dan perilaku sesuka hati dan berusaha dibimbing oleh kaidah-kaidah moral yang objektif.
Dalam proses penegakan hukum ini, kita para lawyers baik di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif, maupun di bidang pemberian jasa hukum harus berperan secara positif-konstruktif untuk ikut menegakkan hukum yang berkeadilan. Janganlah berperan secara negatif-destraktif dengan menyalahgunakan hukum, sehingga akhir-akhir ini muncul tuduhan adanya “mafia peradilan”, penyelewengan hukum, kolusi hukum dan penasehat hukum yang pinter-busuk (“advocaat in kwade zaken”) yang memburamkan Negara kita sebagai Negara hukum.
Satu-satunya profesi yang menyandang predikat sebagai profesi terhormat (officium nobile) adalah Advokat. Predikat itu sesungguhnya bukan “gelar kehormatan” yang diberikan masyarakat atau penguasa, karena para advokat telah berjasa kepada masyarakat dan Negara. Akan tetapi, predikat itu muncul karena tanggung jawab yang dibebankan kepada advokat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa kode etik yang mengatur mengenai kepribadian advokat sangat berkaitan erat dengan Ethika, yang bertujuan agar orang hidup bermoral baik dan berkepribadian luhur (berkarakter), sesuai dengan ethika moral yang dianut oleh kesatuan/lingkungan hidupnya (dalam hal ini adalah Negara Indonesia yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila). Sehingga, sudah sepantasnya jika seseorang advokat harus memiliki kepribadian yang luhur dan mulia, berkaitan dengan predikat yang disandangnya sebagai profesi yang terhormat (officium nobile)
Negara Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan dan berideologikan Pancasila yang mutlak harus menjadi tujuan dan arah pembangunan bangsa, Negara, pemerintahan (dalam arti luas) dan konstellasi ketatanegaraan kita.
Dalam Negara hukum berdasarkan Pancasila multak berlaku 3 azas pokok, yakni:
Azas Wibawa Hukum (berlakunya azas legalitas, Kunstitutsionalitas dan supremasi hukum);
Azas Pengayoman Hukum (dimana hukum yang diperlambangkan sebagai pohon beringin Pengayoman menjamin dan melindungi hak-hak dan kewajiban azasi warganegara);
Azas Kepastian Hukum (dimana dijamin adanya suatu Keluasan Kehakiman yang mereka, an independent judiciary yang mampu menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan berdasarkan perikemanusiaan yang adil dan beradab).
Azas pertama mensyaratkan adanya pembuat UU dan hukum yang demokratis dan sesuai aspirasi rakyat, memerlukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden pembentuk UU yang kuat dan berwibawa dan adanya Dewan Pertimbangan Agung yang kuat dan berwibawa untuk menjaga tegaknya wibawa hukum dengan secara preventip maupun secara represip dapat menjaga atas hukum dan perundang-undangan yang serasi-konsisten dan tidak saling bertentangan.
Azas kedua mensyaratkan adanya seperangkat alat perlengkapan Negara, aparatur pemerintah, aparatur penegak hukum, polisi, jaksa, korps pengabdi hukum seperti penasehat hukum, legal consultant, notaris yang bersih dan berwibawa dan masyarakat yang berkesadaran hukum tinggi, tahu akan hak dan kewajiban hukumnya.
Azas ketiga mensyaratkan adanya suatu Kekuasaan Kehakiman yang kuat berwibawa dan adanya badan pengawasan yang kuat dan berwibawa seperti Badan Pemeriksa Keuangan yang mandiri dan effektif jangkauan dan perannya.
Setiap advokat, di dalam menjalankan profesinya sebagai profesi yang dinamik dan terhormat (officium nobile) haruslah memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggungjawab berdasarkan hukum dan keadilan (Pasal 4 ayat (2) UUNo. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat)

2. Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat
Pelanggaran Kode Etik Profesi Advokat merupakan permasalahan yang cukup serius di bidang profesi Advokat. Pasalnya, Etika dalam menempatkan porsi hukum pada klien harus dengan pertimbangan dan kesiapan yang ada. Dalam praktiknya, banyak terjadi pelanggaran kode etik yang terjadi, dalam bahasan kali ini ada dua titik fokus yaitu manipulasi surat kuasa dan kepentingan organisasi politik Advokat. Memanipulasi surat kuasa jelas melanggar kode etik Advokat karena selain membuat data palsu hal ini juga merugikan klien yang dihadapi. Ketidaktahuan dan minimnya pengetahuan tentang tata cara, jenis dan isi surat kuasa menjadi sasaran empuk oknum pemanipulasi surat kuasa. Tidak hanya pihak klien yang dirugikan namun juga nama baik profesi Advokat yang memiliki notabene profesi mulia kini kian memburuk. Pokok bahasan yang kedua yaitu tentang kepentingan organisasi dalam politik Advokat. Membudayanya sistem “link and Match” merupakan faktor utama dalam kisruhnya organisasi politik Advokat. Selain memanfaatkan solidaritas dan teman akrab dalam organisasi, mereka juga memanfaatkan hal tersebut untuk berpijak dibidang politik organisasi profesi Advokat. Yang dikhawatirkan dalam sistem ini adalah keberlakuan hukum-hukum yang ada dalam profesi Advokat termasuk dalam kode etiknya menjadi tidak relevan dengan praktik hukum yang ada. Dengan menegakkan kembali hukum kode etik Advokat baik dalam manipulasi surat kuasa dan organisasi politik Advokat bisa mengembalikan citra mulia dan esensi awal profesi Advokat yang sesungguhnya.

PENDAHULUAN
Profesi Advokat atau sering kita dengar dengan “Pengacara” . Merupakan suatu profesi di bidang ilmu hukum yang mana memberikan dan membantu masyarakat yang terlibat atau sedang terkena kasus hukum. Dalam hal ini akan ada beberapa titik fokus yang akan dibahas secara spesifik mengenai pelanggaran kode etik pofesi advokat. Oleh karenanya saya mengambil 2 (dua) contoh bentuk pelanggaran kode etik profesi Advokat Yang pertama dalam pembuatan surat kuasa. Alasan mengapa memilih pelanggaran surat kuasa pada slah satu pokok bahasan spesifik ini adalah minimnya kesadaran “Klien” tentang peraturan perundang-undang tentang surat kuasa serta banyaknya kasus manipulasi data yang dibuat oleh Advokat kepada klien mereka sehingga hak kuasa penuh dipegang oleh pemegang surat kuasa. Seperti halnya kasus Bibit Harto karena diduga terlibat pemalsuan surat kuasa dalam kasus sengketa perdata salah satu kliennya yang menderita kelumpuhan, Eddi Susilo di temanggung pada tahun 2013 (lihat, beritasatu.com, 2013) lalu, dan kasus Pemalsuan Surat Kuasa Bos Texmaco di jakarta januari lalu (lihat, hukumonline.com, 2015) .
Hal ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik bagi pemegang profesi Advokat, selain merugikan Klien, pelanggaran ini juga memberikan citra buruk pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat.  (PKPA). Yang kedua Kepentingan politik dalan organisasi Advokat seakan memecah belah persatuan hukum di Indonesia. Pelanggaran Citra Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kian menurun terlebih dengan banyaknya organisasi-organisasi Advokat baru yang dinilai melanggar kode etik dan moral Advokat dalam bidanya. Selain itu ke-kisruhan organisai-organisasi seperti Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), dan terakhir Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang mementingkan egosentris masing-masing organisasi semakin memecah belah peradilan hukum di Indonesia. (lihat, requisitoire-magazine.com, 2015). Kedua bentuk riil pelanggaran kode etik Advokat merupakan sebagian contoh kecil dari permasalahan yang ada dalam PKPA. Berbagai solusi untuk mencari titik temu dan pemecahan masalah ini bisa dengan melakukan semacam bimbingan kepada klien sebelum menandatangani surat kuasa salah satunya dapat dilakukan dengan memberitahu dan menjelaskan isi, maksud dan tujuan dari adanya surat kuasa tersebut, jika kliennya mempunyai cacat fisik atau psikis, maka harus mencari orang terdekat untuk mendampingi klien ke proses pengadilan. Kemudian, permasalahan yang kedua, mungkin pemerintah dapat membentuk TIM organisasi sentralistis dan desentralistis, sehingga kontrol para Advokat dapat sering berkumpul dan memiliki satu misi dan ambisi yang sama untuk memajukan kurikulum serta keprofesian Advokat.

METODE PENELITIAN
Dalam metode penelitian untuk memperoleh data validitas dari sumber terkait, kami menggunakan metode observasi dan wawancara di salah satu Universitas berakreditasi A di Semarang. Dalam instrumen wawancara yang telah dibuat, berbagai pertanyaan mendasar terkait provesi advokat saya cantumkan dalam instrumen. Pada awal sesi, pertanyaan pertama fokus pada pembahasan kurikulum yang sedang diterapkan dan dikebangkan dalam profesi advokat tersebut, hasilnya cukup mengejutkan hampir tidak ada pengembangan atau perubahan kurikulum yang signifikan untuk memperbaiki kualitas sistem pembelajaran sejak tahun 2003 yaitu awal dibentuknya Pendidikan Khusus Provesi Advokat (PKPA). Akhirnya timbulah permasalahan serius terkait hal itu, banyak mahasiswa yang “nangis-nangis” demi memperoleh sertifikat PKPA yang seharusnya didapat melalui magang terlebih dahulu selama 2 (2) tahun. Kemudian pertanyaan selanjutnya mengarah pada sistem pembelajaran. Pada aplikatifnya sistem pembelajaran di profesi advokat menggunakan istilah “sesi” bukan “sks” yakni dalam satu sesi terdapat 120 mentit pembelajaran dikelas. Kemudian suasana perkuliahan tidak jauh beda dengan perkuliahan-perkulian lainnya. Dilanjutkan isntrumen berikutnya yakni tentang kendala dan permasalahan yang ada di pendidikan profesi advokat. Berbagai kendala yang telah dijelaskan pada narasumber banyak mengindikasikan manipulasi-manipulasi yang dilakukan untuk memberikan dan menjunjung nilai luhur profesi advokat, yang dikhawatirkan adalah ketika mahasiswa lulus, kompetensi yang dimiliki belum matang sepenuhnya ketika terjun ke dunia “lawyers” karena profesi ini bukan hanya sebagai studi saja akan tetapi menjadikan profesi. Terkait pelanggaran kode etik tentang maniplasi surat kuasa dan hegemoni organisasi profesi advokat studi yang dilakukan menggunakan metode pencarian berita aktual terkait permasalahan yang terjadi dengan sumber referensi yang terpercaya. Beberapa hasil menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tentang pemalsuan surat kuasa seringkali terjadi pada klien kurang mampu yang belum memiliki pengetahuan lebih terkait pembuatan surat kuasa, alhasil surat kuasa yang seharusnya sesuai dengan porsi permasalahan yang ada tidak di tempatkan secara adil melainkan hak penuh otoritas pengacara yang menghandel semuanya. Seharusnya surat kuasa tersebut diberlakukan sebagaimana semestinya karena surat kuasa memiliki jenis yang berbeda-beda dan fungsi yang berbeda pula. Yang terakhir, terkait penelitian organisasi profesi advokat dari studi berita yang ada menunjukkan bahwa organisasi profesi advokat ternyata mempunyai sistem yang mungkin tidak jauh berbeda dengan organisasi politik, karena masing-masing organisasi tersebut mempunyai dasar dan kebijakan masing-masing sehingga organisasi tersebut terkesan bersaing dan saling menjatuhkan satu sama lain. Seharusnya, beberapa organisasi tersebut memiliki kesepakatan bersama untuk mengatur kebijakan-kebijakan hukum yang berlaku di indonesia.

1.    Pelanggaran Kode Etik Pembuatan Surat Kuasa

Tidak menghargai “Klien” sebagai raja yang harus dilayani semaksimal mungkin oleh Advokat, pelanggaran ini jelas dalam Pasal 6 UU Advokat point ke empat yakni “Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya”. Bahwa pemegang profesi Advokat harus menjunjung tinggi martabat jabatannya selama menjadi Advokat dengan tidak melanggar norma-norma yang berlaku dalam pendidikan profesi Advokat. Menurut “Bertens”, kode etik profesi merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kasus semacam ini juga merupakan aksi pembodohan masyarakat  yang ingin meminta bantuan kepada pengacara untuk menangani kasus, dugaan korupsi, sengketa lahan, hak waris dan sejenisnya. Dengan dimanipulasinya surat kuasa oleh Advokat/Pengacara, status surat kuasa bisa saja diubah sesuai keinginan pengacara tanpa harus meminta persetujuan dari pihak klien, karena didalam surat kuasa terdapat 4 macam jenis menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1972  yaitu :
  1. Kuasa umum :
Diatur dalam pasal 1795 KUHPer yang berbunyi : titik berat kuasa umum, hanya meliputi perbuatan atau tindakan  pengurusan kepentingan pemberi kuasa, dan tidak dapat dipergunakan di depan pengadilan untuk mewakili pemberi kuasa.
  1. Kuasa khusus :
Dalam pasal 1795 KUHPer yang berbunyi : pembagian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai kepentingan tertentu atau lebih agar bentuk kuasa dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa di depan pengadilan, harus memenuhi syarat dalam pasal 123 HIR.
  1. Kuasa istimewa:
Dalam pasal 1796 KUHPer berbunyi ketentuan pemberian kuasa istimewa dapat dikaitkan dengan pasal 157HIR atau pasal 184 RBG dan di penuhi beberapa syarat yaitu :
Bersifat limtatif
Tentang lingkup tindakan yang dapat diwakilkan berdasarkan kuasa istimewa, hanya terbatas:
  1. Untuk mendatangkan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hak tanggungan diatas benar tersebut
  2. Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga
  3. Untuk mengucapkan sumpah penentu Harus berbentuk akta otentik:
Menurut pasal 123 HIR, surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah (akte otentil/notaris)
  1. Kuasa perantara :
Dikonstruksikan berdasarkan pada pasal 1972 KUHPer dan pasal 62 KUHD yang dikenal dengan agen perdagangan atau makelar atau broker.
Dengan demikian, Advokat dan Klien bisa mengatur perjanjian kesepakatan dalam penentuan surat kuasa dengan menyesuaikan kasus dan jenis permasalahan yang dialami klien. Namun, beberapa kasus para Advokat memalsukan surat kuasa dengan menandatangani secara pihak atau dipalsukan seperti kasus Bos Texmaco. Perlunya pengetahuan tentang surat kuasa bagi klien Advokat menentukan sukses dan tidaknya defensi dan negosiasi yang dilakukan oleh Advokat. Terkecuali jika memang Advokat memiliki kesadaran hati yang baik maka klien yang akan dihadapi tidak akan perlu was-was dengan hasilnya. Terlebih lagi pelanggaran kode etik Advokat juga berkaitan dengan hukum agama. Selain hukuman dunia, hukuman akhirat juga akan menanti.

  1. Memanipulasi Surat Kuasa
Beragam cara melanggar kode etik Advokat untuk memberikan keuntungan pada salah satu pihak membuat berbagai hal yang seharusnya tidak boleh dilakukan menjadi pilihan utama, Memanipulasi Surat Kuasa seringkali terjadi pada beberapa kasus seperti halnya kasus Edi Susilo yang menderita lumpuh dan meminta Advokat untuk menangani masalahnya tentang sengketa perdata di Temanggung pada tahun 2013 kala itu. Pihak Advokat nekat memalsukan surat kuasa demi mendapatkan untung melimpah dari Edi. Manipulasi Surat Kuasa mulai dari hal yang terkecil memalsukan tanda tangan misalnya hingga membuat surat kuasa penuh atas kemauan pribadi. Pada praktiknya dalam studi lapangan tidak sedikit yang melakukan hal tersebut untuk berbagai bentuk kepentingan individual maupun secara komersial. Dalam wawancara saya dengan mantan kepala PKPA di salah satu perguruan tinggi di Jawa Tengah, berbagai hal unik kami dapatkan melalui instrumen observasi wawancara dengan bapak tersebut.

“Banyak kasus-kasus manipulasi surat kuasa hanya untuk mendapatkan kemenangan yang seharusnya bukan porsinya untuk menang, hal ini seharusnya tidak terjadi di dalam Advokat, karena Advokat merupakan profesi mulia dan amat berat tanggungannya tidak hanya di dunia jika salah, tapi di akhirat akan jauh lebih parah”

Pada esensinya profesi Advokat merupakan bentuk penegakkan hukum yang membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah sesuai dengan porsi dan yang seharusnya diterima oleh klien tersebut, bukan untuk memenangkan atau memperjuangkan orang yang menghadapi masalah hukum. Untuk itu dalam profesi Advokat tidak dibenarkan memberikan jaminan penuh untuk memenangkan kliennya seperti halnya pada pasal yang telah diatur dalam UU Advokat No. 18 tahun 2003 ayat 4 “Advokat  tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang”. Dengan demikian jelas bahwa Advokat mempunyai sifat mendampingi dan membantu sesuai dengan kemampuannya. Namun sayangnya dalam praktik riilnya banyak kasus-kasus yang melanggar kode etik tersebut. Bukan hanya banyak pihak yang dirugikan akan tetapi esensi utuh profesi Advokat seakan sirna termakan nafsu individualis.
Mantan kepala PKPA tersebut juga menuturkan bahwa esensi dari Advokat bukanlah tentang pembelaan akan tetapi tentang penempatan porsi hukum yang sesuai dengan apa yang klien alami.
“Lawyer itu bukanlah pekerjaan yang mudah, Lawyer merupakan profesi tidak semua orang bisa menjadi Lawyer, bayangkan saja ketika akan lulus dan menjadi Lawyer, dia akan disumpah dulu untuk mendapatkan gelar dan profesi yang akan ia jalani sebagai Lawyer. Bukan hanya itu, Seorang Lawyer sejati harus menerima Klien walau dalam keadaan apapun, miskin, kaya, pejabat, koruptor sekalipun harus diterima, karena apa? Karena Lawyer hanya mempunyai sifat mengantarkan saja kepada porsi hukum yang sesuai dengan yang harus ia terima, dalam tanda kutip bukan pembelaan, melainkan menempatkan ke porsi hukum yang sesuai dengan perbuatannya. Akan tetapi, kami juga berhak menentukan siapa yang pantas kita bantu dan itu juga ada patokan-patokan tersendiri, ketika ada klien yang meminta bantuan, kami akan siap membantu akan tetapi jika porsi kemenangannya sedikit atau bisa dikatakan cenderung akan kalah kami akan melimpahkannya kepada lawyer yang lain dan memberikan keterangan kepada klien bahwa kami sudah bersedia sekuat tenaga akan tetapi kemungkinan besar jika saya bantu klien akan gagal”

2.    Kepentingan Politik Organisasi Advokat
“Politik” merupakan kata yang seringkali kita dengar namun kebanyakan mempunyai konotasi negatif di kalangan masyarakat umum. Padahal, tujuan esesnsi dari politik adalah tentang kebijakan. Memang semua hal sulit sekali berpisah dengan politik, dimana ada beberapa kepentingan dan ambisi yang menjadi tujuan politik tersebut. Begitu pula denga organisasi advokat, tanpa organisasi advokat proses peradilan menjadi kurang valid, karena banyak struktural administrasi yang mengatur tentang advokat.
Semakin tidak bermoral ketika banyak organisasi advokat hanya mementingkan kekuasaan dan kelompok organisasinya hanya untuk memperbanyak klien dan merasa paling unggul dalam pendampingan advokat kepada masyarakat. Persatuan advokat indonesia (peradin), ikatan advokat indonesia (ikadin), dan terakhir perhimpunan advokat indonesia (peradi) merupakan lembaga organisasi advokat yang beberapa waktu lalu kisruh dengan urusan organisasi masing-masing. Padahal, jika kita telaah bersama mereka adalah badan penyelaras hukum yang diberikan kewenangan atas kasus masyarakat yang terlibat hukum. Yang dikhawatirkan dari keadaan ini adalah ketika suatu saat organisasi tersebut mendirikan tender advokat sebagai peluang usaha bisnis kepada masyarakat, serta menjadi perdagangan bisnis yang menjanjikan bagi suatu kelompok organisasi advokat tersebut. Akhirnya, hanya karena mengejar “uang” mereka rela memanipulasi apapun yang dapat memberikan kemenangan utuh bagi para kliennya yang kemudian membudaya, menjadi peradaban baru bagi advokat sebagai peluang bisnis. Memang, jika ditinjau dari perspektif esensialisme semua hal akan berujung pada bentuk financial berupa jaminan hidup dan kemapanan berumah tangga, namun ketika hal tersebut “membabi buta” hingga semua hal di dunia ini termasuk provesi advokat yang notabene suatu pekerjaan yang mulia dan penuh tanggung jawab menjadi hilang karena dibutakan dengan uang.
Ironisnya, selain memperjuangkan organisasi politik advokat, pemecah belahan hukum diindonesia menjadi tidak sentralistis melainkan bergantung pada organisasi yang memegang hak kebenaran dari apa yang ada. Sehingga terjadilah perpecahan dan saling menjatuhkan satu sama lain antara organisasi advokat.

a.   Kelemahan kode etik profesi advokat
Dalam upaya meningkatkan kualitas keprofesian advokat kode etik ini menjadi acuan dalam pemberian batasan-batasan norma yang berlaku sebagai advokat, namun perlu kita ketahui bahwa hukum yang dibuat manusia memiliki kelemahan-kelemahan tersendiri yang menjadikan sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran. Beberapa kelemahan kode etik ini memberikan peluang bagi oknum-oknum advokat yang hanya menginginkan imbalan besar dari klien dengan mempermainkan olah kata dan hukum tertulis yang ada dalam kode etik advokat, berikut kelemahan kode etik advokat menurut beberapa pakar ahli.
A.  Idealisme yang terkandung dalam kode etik advokat tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar, sehingga harapan sangat jauh dari  kenyataan.(prof. Abdulkadir muhammad,s.h)
B.  Kode etik advokat merupakan himpunan norma moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya semata-mata berdasarkan kesadaran.
C.  Tidak berfungsinya dewan kehormatan advokat yang diatur dalam pasal 10 kode etik advokat indinesia (keai) dan pasal 26-27 uu no.18 tahun 2003 tentang advokat, tidak akan efektif baik di pusat maupun daerah karena sangat diragukan ada pihak yang melaporkan advokat yang telah melanggar kode etik.
D.  Budaya advokat di indonesia bisa disebut juga sebagai budaya solidaritas korps yang bermakna luas sebagai semangat untuk membela kelompok atau korpnya. Hal-hal diatas inilah yang bisa menjadi sebuah alasan mengapa kode etik advokat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kelemahan-kelemahan inilah yang menjadi cikal bakal oknum advokat “bajakan” semakin bertengger dibidangnya. Pada point (a). Menurut prof. Abdulkadir muhammad,s.h, idealisme dalam kode etik advokat dinilai tidak sejalan dengan fakta. Hal ini membuat konsep-konsep yang ada dalam kode etik advokat semakin melemah ketika hanya ada banyak konsep yang tidak memandang realitas yang ada.. Point (b). Kode etik advokat tidak dilengkapi dengan sanksi. Unsur jera akan di peroleh advokat jika ada sanksi yang menyertai di dalam kode etik advokat. Beberapa kasus pelanggaran kode etik menunjukkan karena kurang jelasnya sanksi yang diberikan kepada pelanggar kode etik seperti halnya masalah yang telah disebutkan diatas. Kemudian point (c). Tidak berfungsinya dewan kehormatan advokat yang sebagaimana semestinya pada pasal 26-27 uu no.18 tahun 2003 tentang advokat. Hal ini dapat diindikasikan bahwa ada berbagai unsur politik kerjasama didalamnya sehingga dalam organisasi advokat yang mendelegasikan dewan kehormatan advokat berpihak kepada advokat yang menangani kasus tersebut. Alhasil, bukan peradilan khusus kepada advokat yang didapat melainkan kerjasama atau sering kita sebut dengan “link and match” dalam kehidupan sehari-hari, sehingga tidak ada unsur takut ketika diadili oleh advokat. Yang terakhir di point (d). Budaya advokat sebagai budaya solidaritas korps. Budaya korps atau berkelompok memungkinkan memiliki rasa solidaritas tinggi, namun seperti halnya “link and match” budaya ini justru akan semakin menentang peradilan hukum negara karena jalur yang mereka tempuh dalam memberikan pendampingan peradilan bukan dijalankan secara struktural melainkan berdasarkan seberapa banyak para advokat mengenal teman yang ada pada organisasi advokat tersebut. Akhirnya, hukum yang akan diterapkan serta dewan kehormatan yang memiliki fungsi mengadili advokat menjadi tida berfungsi lagi, terlebih dengan rasa pernah bersama, teman, saling membantu dan lain sebagainya membuat mereka lupa akan hukum yang sedang mereka jalani.

Solusi
Pelanggaran kode etik advokat dapat di minimalisir atau dapat dicegah beberapa diantaranya dengan menegakkan kode etik advokat penegakan kode etik diartikan sebagai kemampuan komunitas advokat dan organisasinya untuk memaksakan kepatuhan atas ketentuan-ketentuan etika bagi para anggotanya, memproses dugaan terjadi pelanggaran kode etik dan menindak anggota yang melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum didalamnya. Untuk tetap mempertahankan kualitas para anggotanya, sebuah organisasi advokat harus memperhatikan kompetensi intelektual para anggotanya agar lebih baik lagi mutu pelayanannya kepada masyarakat. Proses ini dikenal sebagai proses continuing legal education (cle).
Program cle yang dilakukan secara konsisten oleh organisasi advokat diharapkan akan tercipta advokat-advokat yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan yang luas tapi juga memiliki moralitas yang baik pula. Sehingga mereka tahu akan tugas, fungsi dan perannya sebagai seorang advokat yang profesional, yang mempunyai komitmen untuk membela kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut, memiliki pendirian yang teguh, berpihak kepada keadilan dan kebenaran serta tidak memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

melakukan pengaduan pelanggaran kode etik

kode etik advokat indonesia telah mengatur tata cara pengaduan secara jelas di dalam pasal 12 kode etik advokat indonesia, yaitu:

A.         Pengaduan terhadap advokat sebagai teradu yang dianggap melanggar kode etik advokat harus disampaikan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya kepada dewan kehormatan cabang/daerah atau kepada dewan pimpinan cabang/daerah atau dewan pimpinan pusat dimana teradu menjadi anggota.
B.         Bilamana di suatu tempat tidak ada cabang/daerah organisasi, pengaduan disampaikan kepada dewan kehormatan cabang/daerah terdekat atau dewan pimpinan pusat.
C.         Bilamana pengaduan disampaikan kepad dewan pimpinan cabang/daerah maka dewan pimpinan cabang/daerah meneruskannya kepada dewan kehormatan cabang/daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu.
D.         Bilamana pengaduan disampaikan kepada dewan pimpinan pusat/dewan  kehormatan pusat meneruskannya kepada dewan kehormatan cabang/daerah yang berwenang untuk memeriksa pengaduan itu baik langsung atau melalui dewan pimpinan cabang/daerah.
Di dalam pelaksanaan kode etik advokat, sering sekali terjadi pelanggaran-pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh para advokat. Terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik advokat tersebut, kode etik advokat telah mengatur mengenai hukum acara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat. Dalam pasal 10 ayat (2) kode etik advokat, disebutkan: pemeriksaan suatu pengaduan dapat dilakukan melalui dua tingkat, yaitu: tingkat dewan kehormatan cabang/daerah dan tingkat dewan kehormatan pusat.
mengenai pemeriksaan tingkat pertama oleh dewan kehormatan cabang/daerah diatur dalam pasal 13 kode etik advokat, yaitu:

1.  Dewan kehormatan cabang/daerah setelah menerima pengaduan tertulis yang disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu, menyampaikan suratpemberitahuan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari dengan surat kilat khusus/tercatat kepada teradu tentang adanya pengaduan dengan menyampaikan salinan/copy surat pengaduan tersebut.
2.  Selambat-lambatnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari pihak teradu harus memberikan jawabannya secara tertulis kepada dewan kehormatan cabang/daerah yang bersangkutan disertai surat-surat bukti yang dianggap perlu.
3.  Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut teradu tidak memberikan jawabannya secara tertulis. Dewan kehormatan cabang/daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan bahwa apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat peringatan tersebut ia tetap tidak memberikan jawaban tertulis maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.
4.         Dalam hal teradu tidak menyampaikan jawaban sebagaimana diatur di atas dan dianggap telah melepaskan hak jawabnya, dewan kehormatan cabang/daerah dapat segera menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan.
5.         Dalam hal jawaban yang diadukan telah diterima, maka dewan kehormatan dalam waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari menetapkan hari sidang dan menyampaikan panggilan secara patut kepada teradu untuk hadir di persidangan yang sudah ditetapkan tersebut.
6.         Panggilan-panggilan tersebut harus sudah diterima oleh yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari sidang yang ditentukan.
7.         Pengadu dan yang teradu harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasehat dan berhak untuk mengajukan saksi-saksi dan bukti.
8.         Pada sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak: dewan kehormatan akan menjelaskan tata cara pemeriksaan yang berlaku; dan perdamaian hanya dimungkinkan bagi pengaduan yang bersifat perdata atau hanya untuk kepentingan pengadu dan teradu dan tidak mempunyai kaitan langsung dengan kepentingan organisasi atau umum, dimana pengadu akan mencabut kembali pengaduannya atau dibuatkan akta perdamaian yang dijadikan dasar keputusan oleh dewan kehormatan cabang/daerah yang langsung mempunyai kekuatan hukum yang pasti. Kemudian, kedua belah pihak diminta mengemukakan alasan-alasan pengaduannya atau pembelaannya secara bergiliran, sedangkan surat-surat bukti akan diperiksa dan saksi-saksi akan didengar oleh dewan kehormatan cabang/daerah.
9.  Apabila pada sidang yang pertama kalinya salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda sampai dengan sidang berikutnya paling lambat 14 (empat belas) hari dengan memanggil pihak yang tidak hadir secara patut. Apabila pengadu yang telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak hadir tanpa alasan yang sah, pengaduan dinyatakan gugur dan ia tidak dapat mengajukan pengaduan lagi atas dasar yang sama kecuali dewan kehormatan cabang/daerah berpendapat bahwa materi pengaduan berkaitan dengan kepentingan umum atau kepentingan organisasi.    Apabila teradu telah dipanggil sampai 2 (dua) kali tidak datang tanpa alasan yang sah, pemeriksaan diteruskan tanpa hadirnya teradu. Dewan berwenang untuk memberikan keputusan di luar hadirnya yang teradu, yang mempunyai kekuatan yang sama seperti kekuatan biasa.

SIMPULAN
Advokat merupakan Profesi Terhormat ( Officium Nobile), yang dalam menjalankan profesinya bersifat Bebas, mandiri dan bertanggung jawab. Guna menyelenggarakan peradilan yang jujur, adil dan memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan.
Dalam melaksanakan profesinya seorang Advokat memiliki aturan atau norma yang harus dipatuhi yaitu berupa Kode Etik. Kode etik Advokat merupakan hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, teman sejawat, Negara atau masyarakat, dan terutama kepada dirinya sendiri.
Namun pelaksanaan Kode Etik ini tidaklah sesuai dengan kenyataan, karena seringnya terjadi pemnyimpangan-penyimpangan. Dengan keterlibatan advokat dalam mafia peradilan, menandakan bahwa kode etik profesi advokat tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan juga menendakan rendahnya moralitas para advokat dan juga menjauhkan advokat dari sebutan profesi yang terhormat dan mulia (officium Nobile). Dua kasus pelanggaran kode etik pembuatan surat kuasa atau manipulasi surat kuasa dan kepentingan organisasi politik profesi Advokat setidaknya memberikan gambaran jelas bahwa pelanggaran kode etik Advokat di Indonesia kian ironi, hanya dengan berani membayar mahal, Advokat mampu memanipulasi apa saja yang dapat membuat kliennya menang, padahal esensinya bukan pembelaan akan tetapi menempatka ke porsi yang sesuai dengan realita hukum. Politisasi organisasi Advokat juga semakin memperkisruh atmosfer perhukuman indonesia, bukan hanya tentang solidaritas, akan tetapi faktor “link and Match” membuat mereka lupa akan dasar hukum yang berlaku.
Untuk tetap mempertahankan kualitasnya profesi Advokat harus memperhatikan kompetensi intelektual agar lebih baik lagi mutu pelayanannya kepada masyarakat. Dilakukan secara konsisten agar tercipta advokat-advokat yang tidak hanya memiliki ilmu pengetahuan yang luas tapi juga memiliki moralitas yang baik dan mulia. Sehingga mereka tahu akan tugas, fungsi dan perannya sebagai seorang advokat yang profesional, yang mempunyai komitmen untuk membela kebenaran dan keadilan tanpa rasa takut, memiliki pendirian yang teguh, berpihak kepada keadilan dan kebenaran serta tidak memikirkan keuntungan bagi dirinya sendiri.

DAFTAR PUSTAKA
amutiara.staff.gunadarma.ac.id/PENGERTIAN+ETIKA.doc
Undang-Undang Tentang Advokat, UU No.18 Tahun 2003.
Bertens. Etika. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1994.Muhammad,
Abdulkadir.
Etika Profesi Hukum. Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.Sumaryono,E. Etika
Profesi Hukum dan Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Yogyakarta:
PT.Kanisius.
Anonim, 2015. Palsukan Surat Kuasa, Anak Buah Sinivasan Dituntut Tiga Tahun
Penjara. www.hukumonline.com. 11 November 2015.
Sukoyo, Y. 2015. Sidang Pemalsuan Surat Kuasa Bos Texmaco Hadirkan Saksi
Ahli. www.hukumonline.com. 10 November 2015.
Mufti. M, D. 2012. Pelanggaran Kode Etik Advokat Dalam Pembuatan Surat
Kuasa Skripsi. Tidak dipublikasikan. Surabaya: Universitas Pembangunan Surabaya.
Anonim, 2014. Prosedur Pemanggilan Advokat yang Diduga Melanggar Hukum
www.hukumonline.com. 11 November 2015.




STANDAR TEKNIK DAN STANDAR MANAJEMEN
1. STANDAR TEKNIK
1.1 Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu.
Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
1.2 Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
1.3 Macam Macam Standar Teknik
a. ASME (American Society of Mechanical Engineers)
ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.”  ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara,
ASME adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh dunia.  Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan umat manusia.  ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh.
Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui nya ASME Press,  menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan.
Nilai-nilai inti meliputi:
1. Merangkul  integritas dan perilaku etis
2. Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
3. Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
4. Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
5. Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
6. Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
7. Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur
b. ANSI (the American National Standards Institute)
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.
Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.
American National Standards Institute didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.
c. ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari  American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompokinsinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori :
• Standar Spesifikasi, yang mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar.
• Metode Uji Standar , yang mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil. Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar Spesifikasi.
• Praktek Standard, yang mendefinisikan urutan operasi yang, tidak seperti Metode Uji Standar, tidak menghasilkan hasil.
• Standar Panduan, yang menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu.
• Klasifikasi Baku , yang menyediakan pengaturan atau pembagian bahan, produk, sistem, atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama seperti asal, komposisi, sifat, atau penggunaan.
• Standar Terminologi, yang menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati.
d. TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu. Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
e. API (American Petroleum Institute)
API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.
Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard.
PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota.
Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.
f. JIS  (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang.
Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.
Organisasi  Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang  (JES baru) dibentuk.  Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang.  Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
g. DIN (Deutsches Institut für Normung)
Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization ) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap bidang teknologi .
DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , ” Komite Standardisasi Industri Jerman ” ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , ” Komite Standarisasi German ” ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ‘ DIN ‘ dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa.
Akronim , ‘ DIN , ‘ sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( ” Standar Industri Jerman ” ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai ” NADI ” . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI – Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ‘ DI – Norm 1 ‘ (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI – Norm konvensi penamaan. Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini – DIN konektor . Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka ) :
• DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional .
• E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal .
• DIN EN # dipakai untuk edisi Jerman standar Eropa .
• DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO .
• ISO DIN ID # digunakan jika standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .
Contoh standar DIN
• DIN 476 : ukuran kertas internasional (sekarang ISO 216 atau DIN EN ISO 216 )
• DIN 946 : Penentuan koefisien gesekan rakitan baut / mur dalam kondisi tertentu .
• DIN 1451 : jenis huruf yang digunakan oleh kereta api Jerman dan pada rambu lalu lintas
• DIN 4512 : Definisi kecepatan film , sekarang digantikan oleh ISO 5800 : 1987 , ISO 6 : 1993 dan ISO 2240 : . 2003
• DIN 31635 : transliterasi dari bahasa Arab
• DIN 72552 : nomor terminal listrik di mobil
h. BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
i. SNI  (Standar Nasional Indoesia)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess :Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2. Transparency:agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus and impartiality :agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance:memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
6. Development dimension (berdimensi pembangunan):agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
• ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
• Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
• ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
• ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
• Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
• Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
• Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
• Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
• Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
• ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
• Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
• Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
2. STANDAR MANAJEMEN
2.1 Pengertian Standar Manajemen Mutu
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
Dari uraian di atas maka sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.
2.2 ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2. adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3. tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4. adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
5. secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 9000” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 . Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.
2.3 SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas,  yaitu:
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Manfaat Program TQM
TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi.
Manfaat TQM bagi pelanggan adalah:
1. Sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan.
2. Kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan.
3. Kepuasan pelanggan terjamin.
Manfaat TQM bagi institusi adalah:
1. Terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan
2. Staf lebih termotivasi
3. Produktifitas meningkat
4. Biaya turun
5. Produk cacat berkurang
6. Permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Manfaat TQM bagi staf Organisasi adalah:
1. Pemberdayaan
2. Lebih terlatih dan berkemampuan
3. Lebih dihargai dan diakui
Manfaat lain dari implementasi TQM yang mungkin dapat dirasakan oleh institusi di masa yang akan datang adalah:
1. Membuat institusi sebagai pemimpin (leader) dan bukan hanya sekedar pengikut (follower)
2. Membantu terciptanya tim work
3. Membuat institusi lebih sensitif terhadap kebutuhan pelanggan
4. Membuat institusi siap dan lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan
5. Hubungan antara staf departemen yang berbeda lebih mudah
Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM
2.4 STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.5. OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan. Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.
2.6 STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
• ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
• ISO 9000
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee  (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
• OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system  kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
2.7     ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakan sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000  adalah  standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.
Sertifikasi ISO 14000
Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
Memahami konsep ISO 14000
Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
1. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
2. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
3. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan –  persyaratan lain terhadap perusahaan.
4. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
5. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar