Pembahasan
Pancasila
sebagaimana di rumuskan oleh penggalinya adalah pandangan hidup yang muncul
dalam mengenali realitas sosio-politik bangsa Indonesia. Pancasila adalah upaya
dan muara yang paling mungkin untuk disepakati dari beragamnya aspek plural kehidupan
masyarkata Indonesia. Rumusan Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan
UUD NRI 1945 alinea IV, terdiri atas lima sila, asas atau prinsip yaitu: 1.
Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab 3. Persatuan
Indonesia 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia Sedangkan secara entitas, ''Pancasila
itu sendiri pada hakekatnya ia adalah nilai. Nilai atau value adalah sesuatu
yang berharga, berguna bagi kehidupan manusia''.
Saya
sependapat karna pancasila harus tetep di jaga oleh bangsa indonesia di dalam
isi pancasila terkandung nilai niai yg sangat baik seperti nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan kerakyatan dan keadilan dan hal inilah yg berguna bagi
kehidupan masusia.
Nilai memiliki sifat sebagai realitas yang abstrak,
normatif dan berguna sebagai pendorong tindakan manusia. Kelima sila, asas atau
prinsip Pancasila di atas dapat dikristalisasikan ke dalam lima nilai dasar
yaitu nilai KeTuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila yang berisi lima nilai dasar itu
ditetapkan oleh bangsa Indonesia sebagai dasar negara dan ideologi nasional
Indonesia sejak tahun 1945 yaitu ketika ditetapkan Pembukaan UUD NRI oleh
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Kedudukannya sebagai dasar negara dan
ideologi nasional ini dikuatkan kembali melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/
MPR/1998 yang mencabut Ketetapan MPR No. II/MPR/1978 tentang P4 sekaligus
secara eksplisit menetapkan Pancasila sebagai dasar negara (Yudhoyono,
2006:xvi). Pancasila sebagai dasar negara berkonotasi yuridis, sedang Pancasila
sebagai ideologi dikonotasikan sebagai program sosial politik (Mahfud MD, 1998
dalam Winarno, 2010). Pancasila telah menjadi dasar filsafat negara baik secara
yuridis dan politis (Kaelan, 2007:12). Pancasila sebagai dasar negara dapat
ditinjau dari aspek filosofis dan yuridis. Dari aspek filosofis, Pancasila
menjadi pijakan bagi penyelenggaraan bernegara yang dikristalisasikan dari
nilai- nilainya. Dari apek yuridis, Pancasila sebagai dasar negara menjadi cita
hukum (rechtside) yang harus dijadikan dasar dan tujuan setiap hukum di
Indonesia. Politik pembangunan hukum di Indonesia dengan kerangka nilai
Pancasila memiliki kaidah kaidah penuntunnya. ''Pancasila sebagai sumber dan
kaidah penuntun hukum itu selanjutnya dituangkan di dalam peraturan perundang-
undangan sebagai sumber hukum formal''.
Saya
setuju dengan kutipan di atas pancasila di tuangkan di dalam peraturan
perundang undangan republik indonesia yang harus di ikuti oleh masyarakan
indonesia sebagai sumber hukum yang formal.
Jalinan nilai nilai dasar Pancasila dijabarkan dalam
aturan dasar (hukum dasar) yaitu UUD 1945 dalam bentuk pasal-pasal yang
mencakup berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia. Aturan-aturan
dasar dalam UUD 1945 selanjutnya dijabarkan lagi dalam undang-undang dan
peraturan dibawahnya. Hieraki hukum Indonesia yang terbentuk ini berbentuk
piramida yang dapat dilihat dan sejalan dengan Stufenbautheorie (teori jenjang
norma) dari Hans Kelsen, dimana Pancasila sebagai Grundsnorm berada di luar
sistem hukum, bersifat meta yuristic tetapi menjadi tempat bergantungnya norma hukum
''Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu''.
''Pada posisinya sebagai ideologi nasional, nilai-nilai Pancasila difungsikan sebagai nilai bersama yang ideal dan nilai pemersatu''.
Saya
sependapat bahwa nilai nilai yang terkandung di dalam pancasila buat pemersatu
bangsa indonesia tapi nyatanya tidak masih banyak rakyat indonesia yag belum
bersatu entah dalam urusan politik dan sebagainya.
Hal ini sejalan dengan fungsi ideologi di masyarakat
yaitu: Pertama, sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara
bersama oleh suatu masyarakat. Kedua, sebagai pemersatu masyarakat dan
karenanya sebagai prosedur penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat
(Ramlan Surbakti, 1999 dalam Winarno, 2010). Dalam kaitannya dengan yang
pertama nilai dalam ideologi itu menjadi cita-cita atau tujuan dari masyarakat.
Tujuan hidup bermasyarakat adalah untuk mencapai terwujudnya nilai- nilai dalam
ideologi itu. Sedangkan dalam kaitannya
yang kedua, nilai dalam ideologi itu merupakan nilai yang disepakati bersama
sehingga dapat mempersatukan masyarakat itu serta nilai bersama tersebut
dijadikan acuan bagi penyelesaian suatu masalah yang mungkin timbul dalam
kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Pancasila sebagai ideologi nasional ini
dapat dipandang dari sisi filosofis dan politis. Dari aspek filosofis,
nilai-nilai Pancasila menjadi dasar keyakinan tentang masyarakat yang
dicita-citakan (fungsi pertama ideologi). Dari aspek politik Pancasila
merupakan modus vivendi atau kesepakatan luhur yang mampu mempersatukan
masyarakat Indonesia yang majemuk dalam satu nation state atas dasar prinsip
persatuan (fungsi kedua ideologi). Pancasila menjadi nilai bersama atau nilai
integratif yang amat diperlukan bagi masyarakat yang plural.